tugas osh
51: keputusan menteri tenaga kerja no. Kep-186/men/1999 tahun 1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
52: intruksi menteri tenaga kerja no. ins. 11/m/bw/1997 tahun 1997 tentang pengawasan khusus k3 penanggulangan kebakaran
53: peraturan menteri tenaga kerja no. per.02/men/1983 tahun 1983 tentang instalasi alarm kebakaran automatik
54: peraturan menteri tenaga kerja no per.04/men/1980 tahun 1980 tentang syarat2 pemeliharaan dan pemasangan APAR
55: peraturan menteri tenaga kerja no per.01/men/1980 tahun 2980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan
56: peraturan menteri tenaga kerja no. per.01/men/1979 tahun 2979 tentang kewajiban latihan hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja bagi paramedis perusahaan
57: peraturan menteri tenaga kerja no. per.01/men/1976 tahun 1976 tentang kewajiban latihan hyperkes bagi dokter perusahaan
58: keputusan menteri kesehatan republik indonesia no 715/menkes/sk/v/2003 tahun 2003 tentang persyaratan hygiene sanitasi jasaboga
59: permenbur no 7 tahun 1964 tentang mengenai syarat kebersihan serta penerangan di tempat kerja
60: keputusan menteri kesehatan republik indonesia no 1075/menkes/sk/vii/2003 tahun 2003 tentang pedoman sistem informasi managemen kesehatan kerja
PJ ngubungin orang:
nela: mbak dwi, mas ito, mas tendi
kevin: mas dwi, mas ridwan, mas slamet, mas pigo
upeh: mbak defani, mbak karima, mbak dita, mbak rani, mas ardian
dine: mbak amalina, mas dani, mas azmi, mas dimas, mas yantra
lutfi: mas fendi, mas anwar, mas cahyo, mas marshal, mbak wanda
encek: mas hadi, mas dwiyan, mas nanang, mas septian hadi, mbak adisti
delvi: mbak devi (085747556620) mbak ganis (087834595499), mas wahyu (085740482749)
novi: mas ferri (085742271132), mas mirror (085693214438), mas eki (08995043782), mbak rea (085727986445)
karlina: mbak helen, mbak meriya (085710450967), mas febri (089629176367), mas dito (08561621090)
heti: mas theo (085725204370), mas khadar (085647482146), mas sayung, 08995994496) mbak sarah (085697741642)